Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penggelapan mesin genet dengan terdakwa Kakek Lansia 72 tahun sudah memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum.
Alvin Lim selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangannya menyatakan dalam agenda Duplik, tim penasehat hukum terdakwa menolak semua isi replik dari JPU. Karena dia menduga perkara terhadap MS itu merupakan upaya kriminalisasi.
“Sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang sendiri bisa dipidana, ini aneh dan menggelitik dalam penegakan hukum" kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Alvin Lim juga mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dia menduga kasus yang menjerat MS merupakan upaya Kriminalisasi. Pertama ada beberapa keterangan di BAP pada tingkat kepolisian ketika ditanyakan lagi pada saksi dipersidangan ternyata keterangan berbeda jauh dengan isi BAP saksi.
“Nah kok bisa berbeda keterangannya padahal pertanyaan sama, ini jadi pertanyaan bagi kami dari mana Penyidik mendapat keterangan dalam BAP berarti bisa jadi pada tingkat kepolisian ini pertanyaan dan jawaban sudah didesain dalam upaya Kriminalisasi klien kami" tambahnya
Sementara itu, Advokat lainnya, Nathaniel Hutagaol, juga mengaku heran bagaimana sebuah kejadian yang sudah lebih dari 20 tahun, dipaksakan untuk menjerat istri dari kliennya.
“Apakah penyidik dan kejaksaan tidak paham tentang kedaluarsa suatu perkara, atau kami duga lagi mereka pura pura tidak paham demi menjerat istri klien kami,” ujarnya
Advokat Tua Parningotan Ambarita juga menerangkan bahwa saat ini tim kuasa hukum MS hanya berharapp kepada Hakim PN Gunung Sugih untuk menegakkan keadilan.
Load more