Alfons menjelaskan bahwa Ameritrade dulunya adalah perusahaan pialang saham di Amerika Serikat yang kini telah diakuisisi oleh Charles Schwab Corporation sejak 2020.
Entitas aslinya sudah tidak ada, sementara nama Ameritrade yang beredar di Indonesia hanyalah ulah oknum yang memalsukan identitas.
- Modus Penipuan: Iming-Iming IPO dan Keuntungan Cepat
Menurut Alfons, para pelaku menggunakan janji keuntungan besar dari saham IPO (Initial Public Offering) untuk menarik korban.
Korban diminta menyetorkan dana awal untuk membeli saham yang diklaim akan melesat tinggi. Awalnya, mereka diberikan keuntungan kecil untuk memancing investasi lebih besar.
“Korban kemudian dijebak untuk menyetor lebih banyak lagi dengan berbagai alasan, dan akhirnya uang tersebut lenyap tanpa jejak,” jelas Alfons.
Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Alfons memperkirakan total kerugian yang dialami bisa mencapai Rp 100 miliar.
Beberapa korban kini tengah mempersiapkan laporan resmi ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini. (aag)
Load more