Penyalahgunaan media sosial bisa berdampak menurunnya kualitas demokrasi.
Oleh karenya, solusi untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bisa meningkat literasi digital dengan tujuan agar kemajuan TIK bisa digunakan secara lebih arif dan bijaksana.
Selain itu, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas dan tidak pandang bulu terhadap para penyebar hoaks dan fitnah.
"TIK saat ini telah memperindah wajah demokrasi di Indonesia dimana rakyat bisa lebih bebas menyampaikan aspiranya kepada para pemimpin politik," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, APJII mencatat sebesar 82,6% penduduk di daerah tertinggal telah terhubung dengan internet.
Sisanya, sebanyak 17,4% masyarakat belum memiliki akses internet.
Survei tersebut dilakukan dengan 1.950 sampel yang diambil dari 17 provinsi dan 64 kabupaten.
Periode survei ini diselenggarakan pada Juli hingga September 2024.
"Survei ini bukan hanya tentang angka, tapi cerminan dan realitas tantangan pemerataan internet seluruh Indonesia terutama di daerah 3T," kata Sekretaris APJII Pusat Zulfadly Syam dalam keterangannya.
Diperkirakan, 82,6% dari penduduk daerah tertinggal mencapai angka 8.114.273 pengguna dari total 9.823.575 jiwa.
Load more