Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pencurian genset dengan terdakwa seorang kakek berusia 72 tahun akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024 .
Penasehat hukum terdakwa, Alvin Lim berharap dalam putusan nantihakim yang memeriksa dan memutus perkara objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang.
"Karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan," terangnya, Jumat (6/12/2024).
Alvin Lim juga menambahkan inilah pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia yang mana terjadi di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana.
"Ini tontonan yang paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia, ini bentuk penindasan dan penganiyaan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat," tambahnya.
Pengacara Nathaniel Hutagaol juga menerangkan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan hukum sudahh memasuki rimba tergelap.
"Kami duga ini akan menjadi awal mula penindasan dan penyiksaann terhadap masyarakat di Lampung Tengah dengan mengatasnamakan penegakan hukum," terangnya.
Load more