Alvin Lim meyakini masih ada secercah harapan penegakan hukum di Lampung Tengah ini melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
"Yang mana saya masih percaya kemuliaan seorang hakim masih dipegang teguh oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini," tutupnya.
Sedangkan Pengadilan Negeri Gunung Sugih memastikan peradilan kakek 72 tahun pencuri genset dilaksanakan secara objektif.
Hal itu disampaikan Panitera Muda PN Gunung Sugih Agus Rohman menjelang putusan perkara kasus penggelapan genset yang dilakukan terdakwa Muchsin Santoso.
Agus mengatakan, sidang putusan perkara nomor : 337/Pid.B/2024/PN Gunung Sugih atas Nama Terdakwa Muchsin Santoso Lioe Alias Ko Asin anak dari Luoe Sanhin akan digelar pada Rabu (11/12/2024).
"Dengan segala kontroversi yang ada, PN Gunung Sugih akan memastikan putusan pengadilan bersifat objektif," katanya, Kamis (5/11/2024). (ebs)
Load more