tvOnenews.com - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.
"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas, saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.
“Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," ujarnya.
Menurut Agtas, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” jelasnya.
Terkait perijinan badan usaha, kata Agtas, pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terbosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dimana akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Load more