Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ESDM menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 mengenai penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan di Jakarta, pada hari Senin (9/12/2024), bahwa sebagai tanggapan atas putusan tersebut, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mengundang ahli hukum untuk memberi penjelasan tentang putusan MK.
Ia menyebutkan bahwa Kementerian ESDM menghargai semua masukan, opini, atau pandangan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait dampak dari keputusan MK itu.
"Namun demikian, kami menghimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jisman.
Kementerian ESDM juga berencana untuk mengevaluasi semua peraturan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan demi menjamin penyediaan tenaga listrik, yang merupakan bidang penting dan harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
Jisman menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang baik, sekaligus menjaga tata kelola yang efektif dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Load more