LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pembelaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Tak Percaya Niat Baik Malah Dituduh Korupsi
Sumber :
  • ANTARA

Pembelaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Tak Percaya Niat Baik Malah Dituduh Korupsi

Eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku terkejut saat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam perkara korupsi timah.

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku terkejut saat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam perkara korupsi timah.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Riza mengaku memiliki niat untuk membantu PT Timah yang tengah mengalami masa sulit.

Namun, dia kini merasa tak percaya seusai dituduh mendukung tambang ilegal buntut korupsi timah.

“Pada tanggal 6 April 2016, Saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero), Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah," kata dia dilansir Jumat (13/12/2024).

"(Saya) juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” tambahnya.

Baca Juga

Menurut dia, saat itu PT Timah (Persero) juga mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. 

Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum dibidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. 

Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri. Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. 

Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat. Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT Timah (Persero).

“Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” sebut Riza.

Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). 

Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

“Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” kata dia.

Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidak perlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

PT Timah sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. 

Kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat, bahkan termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012.

Riza mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.

“Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan (stakeholder) serta para karyawan,” ujar Riza.

“Program konservasi mineral ini dilaksanakan dengan mengumpulkan bijih timah dari masyarakat yang mengumpulkan bijih timah di lahan yang sudah pernah ditambang. Program ini merupakan implementasi pelaksanaan program konservasi mineral yang tercantum di Undang-Undnag No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri,” tambahnya.

Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan.

Selanjutnya pasal 4 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri. 

“Program ini juga mengacu kepada Permen ESDM 34 tahun 2017 pasal 31 ayat (1) huruf s dan t, yang mengamanatkan untuk mengutamakan potensi lokal baik masyarakat setempat, pengusaha dan sumberdaya lokal yang ada disekitar lokasi operasi pertambangan, sekaligus menjadi dasar Perusahaan untuk melakukan upaya Penangkalan terhadap bijih timah yang dijual ke kolektor-kolektor dengan merangkul masyarakat dengan menjadikan kegiatan pengumpulan sisa-sisa hasil pengolahan atau pencucian sebagai bagian dari kegiatan produksi perusahaan dengan melakukan kerjasama kegiatan tersebut kepada masyarakat,” kata Riza.

Namun, upayanya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Dia lantas dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, dia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya, tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri. 

Dia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh Peraturan yang berlaku. 

“Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” tegasnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bergulir di Stadion Delta Sidoarjo, Ini Daftar Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di Challenge Series Lawan Yordania hingga Suriah Jelang Piala Asia U-20 2025

Bergulir di Stadion Delta Sidoarjo, Ini Daftar Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di Challenge Series Lawan Yordania hingga Suriah Jelang Piala Asia U-20 2025

Timnas Indonesia U-20 dijadwalkan bakal melakoni tiga pertandingan dalam ajang Mandiri U-20 Challenge Series jelang persiapan Piala Asia U-20 2025, berikut daftar harga tiketnya.
Cara dan Lokasi Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo Rp6.000 per Liter ke Pertamina

Cara dan Lokasi Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo Rp6.000 per Liter ke Pertamina

Program ini memungkinkan masyarakat menukarkan minyak jelantah dengan saldo e-wallet melalui aplikasi MyPertamina.
Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan

Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Achmad Ghufron Sirodj, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai yaitu PKB.
Reaksi Fans Thailand soal Debut Pratama Arhan di Bangkok United, Heran hingga Sebut Bintang Timnas Indonesia Itu...

Reaksi Fans Thailand soal Debut Pratama Arhan di Bangkok United, Heran hingga Sebut Bintang Timnas Indonesia Itu...

Reaksi heran fans Thailand melihat laga debut Pratama Arhan di Bangkok United. Seperti apa responsnya? Simak informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP Minta Masyarakat Waspada: Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP Minta Masyarakat Waspada: Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

Marak informasi palsu atau hoaks seputar lowongan kerja (loker) petugas haji di media sosial (medsos). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Ahmad Fauzin meminta masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya.
Makin Laris, Whoosh Tambah Jadwal Jadi 62 Perjalanan per Hari Mulai 1 Februari 2025

Makin Laris, Whoosh Tambah Jadwal Jadi 62 Perjalanan per Hari Mulai 1 Februari 2025

General Manager Coporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, langkah ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan jumlah penumpang Whoosh yang terus meningkat
Trending
Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media Inggris Ejek Timnas Indonesia karena Pilih Patrick Kluivert Jadi Pelatih, Sampai Sarankan Ganti Nama Jadi...

Media asal Inggris, The Guardian, mencemooh Timnas Indonesia karena menunjuk Patrick Kluivert menjadi pelatih baru skuad Garuda, sampai-sampai bilang begini...
Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Kesialan Timnas Indonesia Perlahan-lahan Muncul usai Ditinggal Shin Tae-yong, Calon Pemain Naturalisasi Bawakan Kabar Buruk

Timnas Indonesia perlahan-lahan ditimpa kesialan usai ditinggal Shin Tae-yong, seiring dengan kabar buruk yang dibawakan oleh calon pemain naturalisasi.
Sering Diabaikan Shin Tae-yong, Eliano Reijnders Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar Malam Ini

Sering Diabaikan Shin Tae-yong, Eliano Reijnders Justru Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar Malam Ini

Tiga pemain Timnas Indonesia yang berkarier di kancah sepak bola Eropa mengalami nasib yang berbeda, namun Eliano Reijnders justru mampu membuktikan dirinya.
Top 3 Sport: Kejujuran Pevoli Senior Korea, Vanja Bukilic Pernah Remehkan Mega, Sikap Ala Wanita Jawa dari Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Kejujuran Pevoli Senior Korea, Vanja Bukilic Pernah Remehkan Mega, Sikap Ala Wanita Jawa dari Megawati Hangestri

Berikut ini adalah artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Sabtu (18/1//2025). Kabar soal kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks terbanyak dibaca.
Thom Haye Tak Menduga Shin Tae-yong Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia: Sejujurnya, Kepergian STY Itu...

Thom Haye Tak Menduga Shin Tae-yong Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia: Sejujurnya, Kepergian STY Itu...

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Thom Haye mengaku tak menduga Shin Tae-yong dipecat PSSI dari kursi pelatih skuad Garuda.
Tak Kuat Lagi, Tangis Shin Tae-yong Pecah Berkali-kali untuk Timnas Indonesia: Masyarakatnya Memiliki…

Tak Kuat Lagi, Tangis Shin Tae-yong Pecah Berkali-kali untuk Timnas Indonesia: Masyarakatnya Memiliki…

Shin Tae-yong, pelatih asal Korea Selatan yang membawa Timnas Indonesia melaju di kualifikasi Piala Dunia 2026, ternyata sering menangis berkali-kali karena...
Meski Sudah Dilatih Patrick Kluivert, China Disebut Tetap Lebik Baik Ketimbang Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Meski Sudah Dilatih Patrick Kluivert, China Disebut Tetap Lebik Baik Ketimbang Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Meski saat ini sudah resmi akan dilatih oleh Patrick Kluivert, China disebut lebih baik ketimbang Timnas Indonesia, media Tiongkok sampai bilang begini....
Selengkapnya
Viral