“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang telah diabaikan," tambah kuasa hukum Tony lainnya, Heroe Waskito.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan. Bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga penghormatan terhadap hak konsumen," tandas Heroe.
Hingga kini belum ada tangapan resmid ari butik Richard Mille. (ebs)
Load more