Jakarta, tvOnenews.com - Calon petahana wali kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasinya dari pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Aditya melalui surat yang ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan pada 4 November 2024.
Dalam surat itu, Aditya mengatakan legawa dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Dalam putusan itu, KPU membatalkan pencalonan Aditya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Banjarbaru. Aditya kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir.
"Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut, dilansir Sabtu (14/12/2024).
Dia menegaskan pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujar dia.
Sikap berbeda dipilih Said Abdullah menyikapi putusan KPU ini. Dia mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon. Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Load more