“Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya 'saya malas jawab', ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” lanjutnya.
Harvey juga menyoroti saksi ahli dari BPKP juga tidak menjalankan audit sesuai standar audit pada umumnya, melainkan menjalankan audit khusus yaitu hanya meng-audit BAP saksi dan hanya data-data yang diberikan oleh penyidik.
Dia menyebut auditor BPKP hanya memakai data satu tabel excel yang dibuat oleh staff PT Timah di bulan Mei 2024, dengan keterangan dibuat untuk kepentingan penyidik kejaksaaan agung.
“Data ini adalah satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga Kerjasama sewa-menyewa kemahalan dan membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya sampai dengan detik pembacaan pledoi ini, masih sangat bingung angka 300 Trilliun itu datangnya dari mana,” ujar Harvey.
Dampak dari kasus ini 1,5 juta Masyarakat Babel menjadi sangat sengsara, termasuk mengalami rekor pertumbuhan ekonomi terrendah se-Indonesia, lebih jelek daripada masa covid.
Terlihat nyata karena pasar sepi, angka kejahatan melambung, terjadi PHK massal, suasana mencekam, bahkan negara tidak bisa bayar BPJS karena terkendala keuangan, yakni sebanyak 63.642 orang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatannya oleh pemprov Babel per 1 September 2024.
“Masyarakat yang sudah terbiasa menambang dari puluhan tahun, bahkan sudah menjadi budaya, sudah sempat dibina untuk untuk menjual hasil tambangnya ke pemilik IUP, kemudian diedukasi untuk bayar pajak, selurunya adalah Langkah awal yang sangat bagus. Tapi sekarang mereka di cap ilegal. Demikian sehingga mereka terpaksa menjadi orang jahat dengan melakukan kegian illegal seperti penyelundup dan kegiatan criminal lainnya. apakah ini tujuan dari penegakan hukum?"urainya.
Load more