Jakarta, tvOnenews.com - Perjuangan keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris guna mendapatkan haknya mulai berbuah manis. Sebab, mereka menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Ahli waris Kemal Idris dalam hal ini ialah Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.
"Hasil putusan kasasi kita menang. Kasasi PT CIA ditolak," ujar kuasa hukum Firrouz dan Anggreswari, Dr. Yayan Riyanto,SH.MH., kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Pihaknya mengaku senang dengan putusan kasasi ini. Menurut Yayan, keadilan telah ditegakkan oleh semua tingkatan lembaga peradilan, termasuk MA.
"Para penggugat sangat senang dengan putusan kasasi PT CIA ditolak, karena keadilan sudah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terakhir Mahkamah Agung Republik indonesia," tuturnya.
"Meski melalui perjuangan yang panjang dan lama," imbuh Yayan.
Perkara permohonan kasasi yang diajukan PT CIA ini diputus majelis kasasi pada Senin, 16 Desember 2024. Perkara dengan nomor: 5135 K/PDT/2024 itu, diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dan anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Termohon dalam perkara ini ialah Firouz dkk.
Setelah putusan kasasi MA, kata Yayan, pihaknya bakal mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Load more