“Kami sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) setiap kali ada tindakan,” ungkapnya.
Selain itu, laporan awal korban juga tidak disertai bukti berupa foto atau video, yang membuat penyidik memerlukan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti pendukung.
“Awalnya, laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2024 tidak menyertakan bukti seperti foto atau video. Bukti viral ini baru muncul belakangan,” terang Nicolas.
Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.
- George Sugama Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
George Sugama Halim kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” tegas Nicolas.
Load more