“Putusan ini tidak hanya menguntungkan klien kami, tetapi juga memberikan dampak positif pada potensi pendapatan negara. Sebagai anak usaha BUMN, keberhasilan PT. Angkasa Pura Logistik dalam perkara ini membuka peluang pemasukan negara melalui pembayaran ganti rugi oleh PT. World Trans,” jelasnya.
Menurut Fatoni, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan penuh tim legal PT. Angkasa Pura Logistik, termasuk Division Head Agyl Chandra Kusuma Feryne, yang aktif berkoordinasi dan menyediakan data pendukung selama proses persidangan.
“Kerja sama tim ini menjadi kunci kemenangan kami,” tambahnya.
Arbiter Tunggal menilai PT. World Trans tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajibannya, karena semua ketentuan sudah tertuang jelas dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, PT. World Trans maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh BANI.
Dengan putusan ini, PT. World Trans diwajibkan segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, proses eksekusi akan menjadi langkah berikutnya. (aag)
Load more