Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus dugaan korupsi timah masih menimbulkan polemik terkait jumlah kerugiaan negara hingga Rp300 triliun dari Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Junaedi Saibih mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penghitungan kerugian negara tersebut.
Pasalnya, angka kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” ujar Junaedi Saibih dilansir Minggu (22/12/2024).
“Mungkin dengan bahasa yang jauh lebih sederhana sehingga pesan kami dapat dengan mudah diserap oleh Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.
Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum.
Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Load more