Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus dugaan korupsi timah masih menimbulkan polemik terkait jumlah kerugiaan negara hingga Rp300 triliun dari Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Junaedi Saibih mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penghitungan kerugian negara tersebut.
Pasalnya, angka kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” ujar Junaedi Saibih dilansir Minggu (22/12/2024).
“Mungkin dengan bahasa yang jauh lebih sederhana sehingga pesan kami dapat dengan mudah diserap oleh Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.
Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum.
Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” jelasnya.
Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan Ahli BPKP menyampaikan paparannya.
Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat jaksa tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.
Dengan demikian, Junaedi menilai Majelis Hakim demi hukum seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat PKKN itu tidak pernah diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa.
“Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan ahli,” lanjutnya.
Menurutnya, ahli BPKP tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang menurut keterangan Ahli dimasukkan dalam Laporan PKKN, yang mana dalam melakukan analisis dan evaluasi bukti.
Auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).
Ahli BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli yaitu, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.
Padahal tujuannya untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli.
Salah satu contohnya, fakta hitungan Rp271 triliun ternyata termasuk hitungan luasan IUP selain IUP PT Timah Tbk dan non IUP.
Ahli BPKP menyimpulkan penyimpangan yang menjadi dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara, hanya dengan menggunakan keterangan ahli yang didasarkan pada konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik, tanpa melakukan verifikasi atas informasi tersebut, termasuk menggunakan Ahli yang kompeten di bidang pertambangan.
“Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tukasnya.(lgn)
Load more