Namun, sopir truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU yang terlibat dalam insiden ini tidak termasuk dalam jaminan karena terjatuh sendiri sebelum truk tersebut mundur.
Selain itu, korban luka-luka dalam kecelakaan ini juga mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat mereka dirawat.
"Semua korban luka-luka sudah kami terbitkan jaminan di rumah sakit. Biaya perawatan sesuai plafon Rp20 juta telah tercover," tegas Hadi.
Bagi korban luka-luka yang perlu melanjutkan perawatan, jaminan masih berlaku jika biaya perawatan sesuai plafon maksimal masih tersisa, bahkan jika perawatan dilanjutkan di kota asal korban.
Saat ini, 28 korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yaitu truk Mitsubishi Tronton Box dan bus Hino Tirto Agung.
Total korban tercatat 52 orang, dengan 28 orang masih dirawat inap, dan 18 orang lainnya telah rawat jalan.
Load more