Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sektor pemakaman menambah beban bagi keluarga yang tengah berduka.
Biaya yang seharusnya menjadi fokus untuk pengurusan makam justru teralihkan untuk membayar pungutan yang tidak resmi, menambah tekanan psikologis bagi mereka yang sedang berusaha merelakan kepergian orang terkasih.
Selain itu, banyak keluarga yang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pemakaman tetap menghadapi ketidakpastian.
Status kepemilikan tanah makam yang tidak jelas sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga, terutama ketika mereka mempertimbangkan masa depan tempat pemakaman tersebut.
Tanah makam tidak jarang terancam dibongkar untuk dipindahkan atau menjadi lokasi penumpukan jenazah baru, sehingga menyisakan rasa tidak tenang bagi para ahli waris.
Banyaknya persoalan mengenai pemakaman, kini Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) semakin populer sebagai solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di Jabodetabek.
Berbeda dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah dan sering kali terbatas, TPBU dikelola swasta dan menawarkan layanan lengkap dengan perawatan berkelanjutan.
Load more