Jakarta, tvOnenews.com - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemberlakuan larangan terhadap TikTok. Ia berharap memiliki waktu untuk mencapai kesepakatan politik yang baik terkait isu ini.
Pada 10 Januari, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan argumen tentang undang-undang AS yang mewajibkan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang memiliki TikTok, untuk menjual platform tersebut kepada perusahaan Amerika. Jika tidak, TikTok akan dilarang mulai 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Trump.
Para pejabat dan anggota legislatif AS menuduh TikTok dan ByteDance memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok—klaim yang dibantah keras oleh kedua perusahaan.
Tuduhan ini, yang melibatkan aplikasi dengan 170 juta pengguna di AS, mendorong Kongres untuk meloloskan undang-undang pada April lalu. Presiden Joe Biden kemudian menandatangani undang-undang tersebut, yang mengharuskan ByteDance untuk melakukan divestasi atau menghadapi larangan.
TikTok dan ByteDance telah beberapa kali menantang undang-undang tersebut melalui jalur hukum, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut mengancam kebebasan berbicara di AS.
Namun, upaya ini sejauh ini belum membuahkan hasil. Dengan kurangnya pembeli potensial, langkah terakhir perusahaan adalah meminta Mahkamah Agung untuk mencegah larangan itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permintaan penangguhan darurat dari TikTok. Meski demikian, pengadilan setuju untuk mendengar kasus ini pada 10 Januari, hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu larangan tersebut.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, Trump menyatakan bahwa kasus ini menggambarkan ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya antara kebebasan berbicara dan kepentingan keamanan nasional serta kebijakan luar negeri.
Meskipun ia tidak menyatakan pandangan atas substansi kasus ini, Trump berargumen bahwa menunda batas waktu hingga 19 Januari akan memberinya kesempatan untuk mencari solusi politik tanpa melibatkan pengadilan.
Departemen Kehakiman AS menganggap dugaan keterkaitan TikTok dengan pemerintah Tiongkok sebagai ancaman keamanan nasional, sebuah kekhawatiran yang juga disuarakan oleh beberapa pemerintah negara bagian.
Hampir dua lusin jaksa agung negara bagian, yang dipimpin oleh Austin Knudsen dari Montana, mendesak Mahkamah Agung untuk menegakkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance dan TikTok melakukan divestasi.
Pada awal Desember, pengadilan banding federal menolak permohonan untuk membatalkan undang-undang ini, menyebutnya sebagai hasil dari tindakan luas dan bipartisan oleh Kongres dan sejumlah presiden sebelumnya.
Trump secara terbuka menyatakan bahwa ia menentang larangan TikTok meskipun sebelumnya mendukungnya selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden.
Dalam konferensi pers pada awal Desember, ia menyatakan, "Saya memiliki tempat khusus di hati saya untuk TikTok, karena saya memenangkan pemuda dengan selisih 34 poin," meskipun mayoritas pemilih muda mendukung Kamala Harris.
Trump juga menambahkan, "Ada yang mengatakan bahwa TikTok ada hubungannya dengan itu." (nsp)
Load more