"Sebaiknya pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN 12% dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," imbuhnya. (ebs)
Load more