Adapun kritikan yang disampaikan Prabowo terkait vonis ringan koruptor itu seperti mengarah pada kasus Harvey Moeis, dimana mana Hakim hanya memvonis Harvey 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.
Menanggapi itu, Fickar mengusulkan agar Majelis Hakim diperiksa karena dikhawatirkan putusan itu ada intervensi non yuridis.
“Ya itu majelis hakimnya juga perlu diperiksa, seharusnya tuntutan 12 tahun itu dihukum separuh tambah 10% alias 7,5 sampai dengan 8 tahun. Disinyalir putusan ini ada apa-apanya, ada intervensi non yuridis,” tutup Fickar.(chm)
Load more