Kendati demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.
"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kapolri.(chm)
Load more