Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitss Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyoroti ucapan eks Menko Polhukam Mahfud MD soal memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Dia menilai Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, kondisi itu juga disinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor.
“Kesalahan dia satu-satunya ialah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dilansir Selasa (31/12/2024).
Load more