Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitss Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyoroti ucapan eks Menko Polhukam Mahfud MD soal memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Dia menilai Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, kondisi itu juga disinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor.
“Kesalahan dia satu-satunya ialah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dilansir Selasa (31/12/2024).
Romli menjelaskan Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Selain pasal di dalam KUHP, Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Romli menjelaskan, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.
Dia menuturkan, syarat pertama ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.
Kedua, secara sadar melakukan bersama-bersama.
"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” imbuhnya.(lgn)
Load more