Jakarta, tvOnenews.com - Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sertifikat persetujuan dengan Nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 ini diumumkan oleh CFO Indodax, Fendy, di Jakarta pada Kamis.
Indodax kini juga menjadi anggota dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Peran CFX: Memantau operasional dan memastikan pelaporan aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai regulasi.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pemenuhan serangkaian kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, antara lain:
Modal disetor minimal Rp100 miliar.
Ekuitas minimal Rp50 miliar.
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global.
Penjaminan dana nasabah 100% sesuai saldo member.
Oscar menyebutkan bahwa pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia.
Load more