Jakarta, tvOnenews.com - Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sertifikat persetujuan dengan Nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 ini diumumkan oleh CFO Indodax, Fendy, di Jakarta pada Kamis.
Indodax kini juga menjadi anggota dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Peran CFX: Memantau operasional dan memastikan pelaporan aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai regulasi.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pemenuhan serangkaian kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, antara lain:
Modal disetor minimal Rp100 miliar.
Ekuitas minimal Rp50 miliar.
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global.
Penjaminan dana nasabah 100% sesuai saldo member.
Oscar menyebutkan bahwa pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia.
Total transaksi kripto di Indonesia (Januari–November 2024): Rp556,53 triliun. Selain itu, dengan 7,1 juta member aktif, Indodax berhasil mencatat volume transaksi Rp108,92 triliun pada periode yang sama.
"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh kepada Indodax, memperkuat kepercayaan nasabah, dan menandai perjalanan kami selama 10 tahun menjaga transparansi dan keamanan dalam industri kripto," ungkap Oscar.
Oscar menambahkan bahwa Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia dengan visi menjadikan negara ini sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.
Dengan regulasi yang semakin kuat, Indodax optimistis dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto dan menjaga kepercayaan para pengguna. (ant/nsp)
Load more