tvOnenews.com - Mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun memuji keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.
Ia mengatakan penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah menjadi bukti nyata bahwa kebijakan perpajakan Indonesia kini telah mengarah pada keadilan.
“Dengan sasaran utama pada kalangan superwealth [super kaya],” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Dia mengatakan bahwa pajak atas kekayaan yang lebih ekstensif sudah harus mulai digagas. Sebab, menurutnya, ini akan menghapus ketimpangan-ketimpangan ekonomi.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang tax bracket. Karena menurutnya, pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil dalam hal perpajakan.
"Sehingga betul-betul mengarah kepada orang-orang superkaya karena orang superkaya sudah terlalu banyak menikmati passive income,” ungkap Permana.
“Sangat berbeda dengan orang-orang yang setiap hari masih harus berpikir tentang kehidupan esok harinya tanpa pekerjaan," katanya menambahkan.
Load more