Permana mengatakan keputusan Prabowo ini menunjukkan kebijakan perpajakan sudah mulai berlaku adil. Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menghilangkan ketimpangan ekonomi.
Ia mengusulkan agar kebijakan perpajakan yang baru ini tidak dihitung menggunakan format PPN (Value Added Tax), tetapi menggunakan format PPnBM (PPN Barang Mewah).
“Ini pun sebenarnya dari perspektif struktur perpajakan, akan lebih optimal jika menggunakan konsep cukai (excise),” jelas Permana.
Lebih jauh, Permana berharap aturan baru ini dapat diterapkan tanpa ada kebocoran dan ketidakefektifan perpajakan.
"Identifikasi, evaluasi serta penertiban atas segala bentuk kebocoran-kebocoran, ketidakefektifan perpajakan, sampai kepada evaluasi Tax Expenditure, agar segala fasilitas yang diberikan oleh negara dengan segala pertimbangan ekonomi yang positif harus benar-benar dipilih dan dipilah,” jelasnya.
“Agar benar-benar mencapai sasaran yang diinginkan secara transparan dan berkeadilan,” tutup Permana.(chm)
Load more