Depok, tvOnenews.com – Seorang wanita warga Kota Depok diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial DS. Kejadian tragis ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor Laporan LP/B/2939/XII/2024/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA.
Menurut kuasa hukumnya dari kantor Advokat Wahyudo Tora Hananto & Associates, oknum tersebut diduga melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menduduki paha, mencekik leher, memukul wajah berulang kali, menjambak rambut, serta menyeret korban. Lebih jauh, ancaman pembunuhan verbal dan melalui pesan WhatsApp turut dilaporkan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam, serta kesulitan mengunyah makanan selama beberapa waktu, sebagaimana tercantum dalam Resume Medis IGD RS Mitra Keluarga Depok. Ancaman pembunuhan yang diterima korban membuatnya merasa tidak aman dan takut untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Advokat Wahyudo Tora Hananto berharap kejadian ini dapat menjadi perhatian serius dan pengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan oleh penegak hukum, tidak dapat ditoleransi,” katanya Kamis (2/1/2025)
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Sebagai warga negara, kita harus percaya bahwa hukum masih tegak dan dapat melindungi semua pihak," tambah Wahyudo.
Load more