Nunukan, tvOnenews.com - Bea Cukai Nunukan hadiri gelaran pemusnahan yang diselenggarakan Polres Nunukan di Lapangan Apel Tribrata Mapolres Nunukan, pada Selasa (31/12).
Barang yang dimusnahkan meliputi 10.825 gram sabu-sabu, 731 butir pil ekstasi, serta tujuh buah senjata rakitan jenis penabur. Total barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan yang terdiri dari satu kasus di bulan April, tiga kasus di bulan September, dua kasus di bulan Oktober, lima kasus di bulan November dan dua kasus di bulan Desember. Turut dimusnahkan narkotika yang merupakan barang barang bukti penindakan Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan pada bulan November 2024.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polres Nunukan, TNI, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada tanggal 23 November 2024.
Dari penindakan itu, tim gabungan mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 2.341,03 gram sabu-sabu dan 201 butir pil ekstasi. Diketahui, narkotika tersebut berasal dari Tawau Malaysia dan akan dibawa ke Sulawesi Selatan.
"Semoga dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, sinergi antarinstansi di Nunukan ke depannya akan jauh lebih efektif sehingga masyarakat dapat terayomi dengan baik," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Eko Bintoro, Jumat (3/1/2025). (ebs)
Load more