Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Menurutnya, hal itu menyusul ditetapkannya lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
Budi mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Indonesia memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.
“Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Saat itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.
Load more