Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Adetya Yessy Septiany alias Sasa, terpidana kasus penggelapan rumah mewah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sasa, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Pasal 372 KUHP, kabur sebelum putusan dapat dieksekusi.
Mennaggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum Bareskrim Polri Andika Dutha Bachari menyatakan kekhawatirannya atas potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kaburnya Sasa, menurut Andika, dapat menciptakan preseden buruk dan mengancam ketertiban umum.
Andika juga menyoroti sikap yang dianggapnya abai dari penasihat hukum Sasa, Hotma Sitompul dan Nico Sihombing.
"Bagaimana kedua pengacara tersebut bisa tidak mengetahui keberadaan kliennya?" katanya, Sabtu (4/1/2025).
Andika bahkan menyinggung kemungkinan adanya tindakan obstruction of justice, yaitu menghalangi proses hukum, yang diatur dalam Pasal 221 KUHP, jika memang kedua pengacara tersebut terbukti sengaja menyembunyikan Sasa.
Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung dalam memasukkan Sasa ke DPO, namun ia berharap upaya tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ia mendesak agar Kejaksaan menggunakan seluruh kemampuan dan infrastruktur hukum untuk segera menangkap dan mengeksekusi Sasa.
Load more