Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Salah satu kuasa hukum sekaligus Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma menuturkan laporan itumenyusul hasil hitungannya perihal kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah.
Dia mengatakan alasan Bambang Hero dilaporkan karena dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” ujar Andi Kusuma dilansir Senin (6/1/2025).
Dia menuturkan, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” paparnya.
Load more