PERPAT juga menyoroti pernyataan Bambang dalam persidangan yang dianggap tidak profesional dan menyebut perhitungan kerugian yang diajukan tidak memisahkan antara IUP milik PT Timah Tbk dan smelter swasta lainnya.
Menurut PERPAT, perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar.
Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektar, bukan 170.363 hektar seperti yang diklaim sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.
Permintaan PERPAT kepada DPR RI
PERPAT melalui suratnya meminta Komisi III DPR RI untuk:
1. Menggelar RDP guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus mega korupsi tata niaga timah.
Load more