2. Mengundang Kejaksaan Agung RI, BPK, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi.
3. Memvalidasi hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan mengalami deviasi besar.
4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi akibat kesalahan persepsi hukum yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian perhitungan kerugian.
“RDP ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menciptakan keadilan bersama sesuai dengan amanat undang-undang,” tulis PERPAT.(lgn)
Load more