“Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Professor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” papar Andi.
Akibat perhitungan yang menurut Andi tidak berdasar itu, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Propinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi propinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13 persen, tingkat pengangguran 4,63 persen. Daya beli masyarakat rendah. Dari 24 smelter hanya 3 smelter yang beroperasi (08/01).
“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penagakan hukum di republik ini. Tunjukan dimana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.
Sebelumnya, Andi Kusuma telah mengirimkan somasi No 009/Som/AK-LAW/I/2025/BANGKA. Dalam surat somasi tersebut, Bambang Hero Saharjo diminta mempertanggungjawabkan/ menyelesaikan/ mengkonfirmasi permasalahan tersebut.
Namun, karena somasi yang dikirimkan melalui alamat kampus IPB tidak dijawab, maka Andi akhirnya membuat laporan kepolisian.
Laporan ke Polda Babel ini menjadi rangkaian gerakan protes masyarakat Bangka Belitung. Sebelumnya warga Bangka Belitung menggelar aksi unjuk rasa di PN Pangkal Pinang dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung pada 6 Januari 2025.(lgn)
Load more