Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (9/1/2025) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Sidang ini menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan istri pelapor, Tjindrawati Halim
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan saksi Tjindrawati merupakan istri dari korban (The Siauw Tjhiu) yang mengetahui dan menerima serta mencairkan cek-cek yang dikeluarkan oleh terdakwa.
"Ya tadi, prosesnya itu di mana saudara saksi selaku komisaris dari PT Runnerrindo mentransfer ke rekening terdakwa dan anak terdakwa di BCA yang dimana atas perintah dari suami Saksi sebagai korban pelapor dengan total transfer Rp 100 miliar sekian," katanya setelah persidangan.
Saksi Tjindrawati, lanjut JPU, menjelaskan juga bahwa cek yang diberikan Terdakwa sering kosong alias blong dan terdakwa juga sering dimintakan diisi dahulu oleh Korban agar Terdakwa tidak terkena Black List dari Bank karena Cek Kosong yang di berikan.
Dan Saksi memberikan Bukti tambahan bahwa ada tolakan dari Bank bahwa Cek tersebut diduga Palsu/dimanipulasi. Jadi banyak tolakan diluar dana kosong dan dugaan Palsu.
Jaksa Penuntut umum fokus ke tindak pidana cek kosong yang sesuai dengan bukti penolakan dari Bank, yang dimana oleh penasehat hukum terdakwa kepada Saksi hanya memutar balikkan fakta bahwa hanya ada hutang piutang dan telah dibayarkan dan tidak menghapuskan tindak pidana tersebut. (suh/ebs)
Load more