Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari MA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bidang tambang batubara pada Desember 2024. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan mekanisme gelar perkara.
Kasus ini bermula ketika MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batubara. Seiring waktu, diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian Rp500 juta. (ant/ebs)
Load more