Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jambi menerapkan keadilan restoratif (RJ) untuk menyelesaikan kasus penipuan investasi tambang batubara yang melibatkan salah satu pejabat di Kabupaten Batanghari.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rahman di Jambi, Jumat (10/1/2025), mengatakan keputusan untuk melakukan restorative justice ini diambil setelah kedua belah pihak dibantu dengan penasihat hukum masing-masing mencapai kesepakatan.
Adapun terlapor MA yang menjabat Sekda Kabupaten Batanghari, Jambi, telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi permasalahan pada perkara ini.
Pihak pelapor, kata dia, mengkonfirmasi bahwa uangnya telah dikembalikan sepenuhnya dengan total Rp500 juta. Pengembalian uang ini menjadi salah satu syarat agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
"Mengapa RJ, karena telah terjadi kesepakatan antara terlapor dan pelapor dan ini sudah inkracht serta pengembalian dana dari pada pihak terlapor yaitu Sekda Batanghari," katanya.
Imam menjelaskan, perkara ini telah melalui berbagai tahapan penyelidikan. Selanjutnya dengan adanya pengembalian dana dan kesepakatan yang dicapai ini maka perkara ini dianggap telah selesai secara hukum.
Dia berharap penyelesaian dengan RJ ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan damai.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekda Batanghari MA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bidang tambang batubara pada Desember 2024. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan mekanisme gelar perkara.
Kasus ini bermula ketika MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batubara. Seiring waktu, diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian Rp500 juta. (ant/ebs)
Load more