Jakarta - Kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Ternyata perempuan tersebut merupakan korban malapraktik
"Korban diketahui menjadi korban malapraktik filler payudara," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa(22/2/2022).
RCD (35) ditemukan tewas di sebuah hotel di Mangga Besar pada Sabtu (19/2/2022). Saat itu, menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, korban berada di atas ranjang.
"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon, karena dugaan kasus filler payudara," ungkap Rohman.
Menurut Rohman, sebelum tewas korban sempat janjian ketemuan dengan seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Sebelumnya, RCD sudah pernah melakukan prosedur suntik filler payudara dengan pelaku.
Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat (18/2/2022) karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.
Korban lalu chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis (17/2/2022).
Sementara pelaku WR, masih kata Rohman, berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ucap Rohman seperti dilansir dari PMJNews.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya sampai di hotel. AF menunggu di sekitar hotel, sedangkan WR masuk ke Kamar 401 menemui RCD (35).
Di kamar itu WR membius RCD lalu menyuntikkan silikon ke kedua payudara korban masing-masing 500 ml, sehingga silikon yang disuntikkan total sebanyak 1 liter.
"Biaya suntik tersebut seharga Rp4.000.000,- dan telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman
Uang sebesar Rp4 juta itu dibayar dengan cara transfer sebanyak Rp1,5 juta dan Rp2,5 juta tunai.
Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.
Atas jasa AF tersebut, WR memberikan bayaran Rp500 ribu, dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius, dan sisa cairan silikon di dalam jeriken yang kemudian disimpan dirumahnya.
Pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah dan darah serta cairan mengalir keluar.
Penangkapan Pelaku
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. WR di daerah Cikupa, Tangerang, sementara AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut kepolisian, WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis. Dia telah menekuni praktik ilegalnya sejak tahun 2004.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar. (act)
Load more