"Kliennya yang masih di bawah umur dirayu, sehingga oknum guru yang saat ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya mengajar berhasil memperdaya kliennya agar mau melakukan hubungan badan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, tindakan terduga pelaku juga berujung pada penggerebekan oleh warga sekitar tempat tinggalnya oknum guru perempuan tersebut karena diduga mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia pelajar itu untuk berhubungan badan.
Tindakan tidak terpuji tersebut, katanya, sudah berlangsung sejak duduk di bangku kelas VIII hingga kelas IX SMP.
Atas perbuatan terduga pelaku, kata dia, keluarga kliennya tentu menanggung malu dan korban juga tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, karena seharusnya saat ini duduk di bangku SMA.
Dalam memberikan pendampingan terhadap kliennya itu, kata dia, saat ini dikuasakan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membidangi permasalahan anak. (ant/ebs)
Load more