LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Disebut Bikin Kajian Janggal di Persidangan Kasus Timah, Warga Babel Bereaksi Keras Sudutkan Ahli Kehutanan

Sejumlah warga Bangka Belitung (Babel) menilai terdapat kejanggalan dari penghitungan kerugian negara dalam kasus timah oleh ahli kehutanan Bambang Hero Saharjo

Senin, 13 Januari 2025 - 01:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah warga Bangka Belitung (Babel) menilai terdapat kejanggalan dari penghitungan kerugian negara dalam kasus timah oleh ahli kehutanan Bambang Hero Saharjo.

Bambang Hero Saharjo sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) lantaran yang bersangkutan bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Bambang tak seharusnya ditunjuk oleh penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Pada pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014, disebutkan bahwa ahli harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah. 

Baca Juga :

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita dalam kesaksiannya pada salah satu sidang terkait perkara timah ini menilai, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bertentangan dengan klaim Bambang Hero yang menyebut dirinya punya kompetensi untuk melakukan penghitungan kerugian.

Selain itu, ini bukan kali pertama Bambang Hero diperkarakan karena hasil kajiannya. Jauh sebelum warga Bangka Belitung melakukan unjuk rasa dan gugatan terhadap Bambang Hero, sudah banyak pihak yang meragukan akurasi kajian kerugian negara Rp300 triliun dari kasus timah ini.

Metode penghitungan Guru Besar IPB itu dianggap tidak jelas. Hasil hitungan Bambang Hero itu langsung diadopsi oleh BPKP tanpa dilakukan pengecekan atau audit perhitungan kerugian keuangan kerugian negara. 

Hal ini terungkap dalam persidangan ahli BPKP Suaedi yang menyatakan tidak mengetahui sama sekali dasar perhitungan Rp 271 triliun karena hal tersebut merupakan perhitungan Bambang Hero dan BPKP hanya mengadopsi.

Belum lagi penggunaan citra satelit yang dipakai Bambang Hero sebagai dasar menghitung kerugian negara dianggap kurang akurat karena menggunakan resolusi menengah tidak berbayar.

Kuasa hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengatakan, memang sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru. 

"Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan kejaksaan agung/JPU dan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara," tegas dia. 

Pandangan tersebut didasarkan pada tak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan Laporan Hasil Analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti, padahal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukti kerugian keuangan negara adalah bukti utama. 

Selain itu, Bambang Hero juga gagal menyajikan rincian perhitungan negara dalam kajiannya sendiri pada saat dihadirkan sebagai saksi persidangan. 

Sehingga baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan Rp271 Triliun. 

Bahkan, lanjut Junaedi, hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp300 triliun. 

Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.

”Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)" jelas dia.

Menurut Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Permen LH 7 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa hitungan berdasarkan permen ini masih dapat mengalami perubahan. Redaksional ini menunjukan bahwa hasil hitungan berdasarkan permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti. 

Redaksional nilai hitungan kerusakan lingkungan yang “dapat mengalami perubahan dalam pasal 6 juga disebutkan merupakan angka hitungan untuk negosiasi sengketa lingkungan hidup dan relevansinya dengan tugas pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melakukan tugas pemulihan kondisi lingkungan, seperti tertulis pada lampiran II Permen LH No 7 tahun 2014. 

Tanggung jawab pemulihannya pun tak ditumpukan pada badan usaha melainkan pada pemerintah atau pemerintah daerah. 

Kejanggalan kajian Bambang Hero itu, menurut Junaedi, yang memicu kegaduhan baik di kalangan akademisi maupun masyarakat Bangka Belitung yang akhirnya melakukan aksi unjuk rasa dan gugatan hukum kepada Bambang Hero.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ledakan Terjadi di Rumah Polisi di Mojokerto, Dua Orang yakni Ibu dan Anak Balita Dikabarkan Tewas

Ledakan Terjadi di Rumah Polisi di Mojokerto, Dua Orang yakni Ibu dan Anak Balita Dikabarkan Tewas

Sebuah ledakan terjadi di rumah seorang anggota polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Senin (13/1/2025). Ada dua orang jadi korban
Ternyata Tahiyat dalam Shalat Punya Makna Luar Biasa, Meski Masih Rahasia Mbah Moen Jelaskan itu seperti...

Ternyata Tahiyat dalam Shalat Punya Makna Luar Biasa, Meski Masih Rahasia Mbah Moen Jelaskan itu seperti...

Almarhum KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen pernah menguraikan terkait keistimewaan makna yang terkandung dalam tahiyat shalat berhubungan dengan peristiwa ini.
Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana NTT, Anggota Kuasa Hukum Agus Minta Rp5 Juta untuk Biaya Hidup Kliennya, Netizen: Gak Malu?

Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana NTT, Anggota Kuasa Hukum Agus Minta Rp5 Juta untuk Biaya Hidup Kliennya, Netizen: Gak Malu?

Menurut Juda Sihotang, salah satu anggota kuasa hukum Agus Salim, netizen harus melakukan galang dana lagi untuk digunakan sebagai biaya hidup kliennya itu.
Sah, Menkomdigi Meutya Hafid Lantik 8 Pejabat Tinggi Komdigi, Ini Daftarnya

Sah, Menkomdigi Meutya Hafid Lantik 8 Pejabat Tinggi Komdigi, Ini Daftarnya

Menkomdigi Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik sejumlah pejabat tinggi, di Gedung Komdigi, pada Senin (13/1/2025).
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Penyebab Mati Syahid, Meninggal Karena Ledakan Termasuk Apa Tidak?

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Penyebab Mati Syahid, Meninggal Karena Ledakan Termasuk Apa Tidak?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bagikan beberapa penyebab meninggal dunia yang membuat seorang Muslim masuk golongan mati syahid. Lalu apakah meninggal karena ledakan termasuk?
Bawaslu Ungkap Soal Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan PPK Lawang Kidul

Bawaslu Ungkap Soal Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan PPK Lawang Kidul

Bawaslu secara resmi memberikan rekomendasi terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan di Pilkada Muara Enim.
Trending
Media Belanda Mendadak Bahas Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 usai PSSI Tunjuk Patrick Kluivert, Jujur Kalau Sebenarnya Skuad Garuda…

Media Belanda Mendadak Bahas Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 usai PSSI Tunjuk Patrick Kluivert, Jujur Kalau Sebenarnya Skuad Garuda…

Media Belanda mendadak bahas soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 usai PSSI resmi mengganti posisi Shin Tae-yong dengan Patrick Kluivert.
Tanpa Ampun, Patrick Kluivert akan ‘Buang’ 3 Kebiasaan Shin Tae-yong selama Melatih Timnas Indonesia, Apa Saja?

Tanpa Ampun, Patrick Kluivert akan ‘Buang’ 3 Kebiasaan Shin Tae-yong selama Melatih Timnas Indonesia, Apa Saja?

Sebanyak 3 kebiasaan Shin Tae-yong selama melatih Timnas Indonesia akan dihilangkan oleh Patrick Kluivert usai resmi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Top 3 Sport: Respons Tak Biasa Ko Hee-jin, Hadiah yang Diterima Mega Usai Jadi MVP, Pujian Legenda Red Sparks untuk Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Respons Tak Biasa Ko Hee-jin, Hadiah yang Diterima Mega Usai Jadi MVP, Pujian Legenda Red Sparks untuk Megawati Hangestri

Kumpulan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (12/1/2025). Kabar seputar Megawati Hangestri di Red Sparks masih jadi yang terbanyak dibaca.
Patrick Kluivert Tak Menetap di Indonesia selama Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026, demi PDKT dengan Pemain Diaspora di Belanda?

Patrick Kluivert Tak Menetap di Indonesia selama Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026, demi PDKT dengan Pemain Diaspora di Belanda?

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert mengaku tak akan menetap di Tanah Air selama masa persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Maret 2025 mendatang.
Marselino Ferdinan Beri Kejutan di Piala FA, Media Vietnam Sampai Takjub Gegara Pemain Timnas Indonesia Bisa Lakukan Ini

Marselino Ferdinan Beri Kejutan di Piala FA, Media Vietnam Sampai Takjub Gegara Pemain Timnas Indonesia Bisa Lakukan Ini

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan memberi kejutan di putaran ketiga Piala FA setelah kali pertama membela Oxford United. Media Vietnam bilang...
Sebelum STY Diganti Patrick Kluivert Asuh Timnas Indonesia, Pemain Mualaf 'Legend' Ini Kritik Taktik saat Melawan Australia: Saya Pikir Bisa...

Sebelum STY Diganti Patrick Kluivert Asuh Timnas Indonesia, Pemain Mualaf 'Legend' Ini Kritik Taktik saat Melawan Australia: Saya Pikir Bisa...

Jauh sebelum kabar pemecatan STY, ada satu pemain bola mualaf dikenal 'Legend' ini memuji Timnas Indonesia yang saat itu diasuh Shin Tae-yong juga kritik taktik
Media Korea Sebut Pemain Naturalisasi Belanda Jadi Racun bagi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: STY Ditusuk dari Belakang oleh Erick Thohir

Media Korea Sebut Pemain Naturalisasi Belanda Jadi Racun bagi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: STY Ditusuk dari Belakang oleh Erick Thohir

Media Korea Selatan, Dailian News menyebut pemain naturalisasi asal Belanda menjadi racun bagi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral