Tangerang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, anak almarhum Fx Suyatman, atas perannya sebagai dalang proyek fiktif.
Bersama Muhammad Erfan Subari, terdakwa terbukti “turut serta melakukan penipuan” dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Thomas langsung mengajukan banding.
Pernyataan ini disampaikan oleh Agyl Chandra Kusuma Feryne, Legal Aid Division Head PT Integrasi Aviasi Solusi (sebelumnya PT Angkasa Pura Kargo), didampingi tim hukum Afrilya Aura Putri dan Aditya Putra Armansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendengarkan hasil putusan perkara No.1354/Pid/2024/PN.Tng.
Yelly Oktafianty, kuasa hukum PT Integrasi Aviasi Solusi dari kantor Hukum FA. Fiantony & Rekan, memaparkan kronologi kasus ini.
"Sebelum perubahan nama perusahaan, PT Angkasa Pura Kargo menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Yasmindo Indah Pakarti, yang ditandatangani Muhammad Erfan Subari. Sebagai jaminan, Erfan memberikan cek bank garansi untuk kerja sama tersebut," jelas Yelly kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Selanjutnya, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT Trans Milenial Asia sebagai subkontraktor berdasarkan rekomendasi dari PT Yasmindo Indah Pakarti.
"Meski pembayaran kepada PT Trans Milenial Asia telah dilakukan, tagihan PT Angkasa Pura Kargo kepada PT Yasmindo Indah Pakarti tak kunjung dibayarkan," ungkap Yelly Oktafianty.
Load more