Langkah hukum ini menjadi upaya PT Angkasa Pura Kargo, yang kini bertransformasi menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi untuk memastikan manajemen perusahaan yang bersih, terintegrasi, dan sesuai prosedur di masa mendatang.
Di samping itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Fathul Mujib menjelaskan, bahwa benar Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso dan Muhammad Erfan Subari.
"Benar, nomor putusannya itu, 1353/Pid.B/2024 untuk terdakwa M erfan subari dan 1354/Pid.B/2024 untuk terdakwa Thomas Bamsang Jatmiko," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Dia juga katakan, bahwa sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Edy Toto Purba, pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025.
"Ya mereka dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, dan saat itu juga Terdakwa mengajukan untuk naik banding," tutupnya. (aag)
Load more