Tangerang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, anak almarhum Fx Suyatman, atas perannya sebagai dalang proyek fiktif.
Bersama Muhammad Erfan Subari, terdakwa terbukti “turut serta melakukan penipuan” dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Thomas langsung mengajukan banding.
Pernyataan ini disampaikan oleh Agyl Chandra Kusuma Feryne, Legal Aid Division Head PT Integrasi Aviasi Solusi (sebelumnya PT Angkasa Pura Kargo), didampingi tim hukum Afrilya Aura Putri dan Aditya Putra Armansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendengarkan hasil putusan perkara No.1354/Pid/2024/PN.Tng.
Yelly Oktafianty, kuasa hukum PT Integrasi Aviasi Solusi dari kantor Hukum FA. Fiantony & Rekan, memaparkan kronologi kasus ini.
"Sebelum perubahan nama perusahaan, PT Angkasa Pura Kargo menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Yasmindo Indah Pakarti, yang ditandatangani Muhammad Erfan Subari. Sebagai jaminan, Erfan memberikan cek bank garansi untuk kerja sama tersebut," jelas Yelly kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Selanjutnya, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT Trans Milenial Asia sebagai subkontraktor berdasarkan rekomendasi dari PT Yasmindo Indah Pakarti.
"Meski pembayaran kepada PT Trans Milenial Asia telah dilakukan, tagihan PT Angkasa Pura Kargo kepada PT Yasmindo Indah Pakarti tak kunjung dibayarkan," ungkap Yelly Oktafianty.
Bahkan, kata dia, surat peringatan dan somasi pun dilayangkan, namun hasilnya nihil.
"Saat perusahaan mencairkan cek jaminan di Bank Mandiri, ditemukan bahwa rekening PT Yasmindo Indah Pakarti tak memiliki saldo mencukupi," bebernya.
Akibat kejadian ini, lanjutnya menjelaskan, manajemen PT Angkasa Pura Kargo melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Bandara Soekarno Hatta dengan nomor laporan LP/B/15/II/2023 pada 1 Februari 2023, mengacu pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Proyek Fiktif Terbongkar
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut sepenuhnya fiktif.
Penyidik menetapkan Thomas Bamsang Jatmiko dan Muhammad Erfan Subari sebagai tersangka.
Berkas kasus pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah hukum ini menjadi upaya PT Angkasa Pura Kargo, yang kini bertransformasi menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi untuk memastikan manajemen perusahaan yang bersih, terintegrasi, dan sesuai prosedur di masa mendatang.
Di samping itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Fathul Mujib menjelaskan, bahwa benar Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso dan Muhammad Erfan Subari.
"Benar, nomor putusannya itu, 1353/Pid.B/2024 untuk terdakwa M erfan subari dan 1354/Pid.B/2024 untuk terdakwa Thomas Bamsang Jatmiko," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Dia juga katakan, bahwa sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Edy Toto Purba, pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025.
"Ya mereka dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, dan saat itu juga Terdakwa mengajukan untuk naik banding," tutupnya. (aag)
Load more