LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana
Sumber :
  • Istimewa

Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Christo Mario-Richard Tata meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Edistasius Endi-Yulianus Weng.

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Christo Mario-Richard Tata meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Edistasius Endi-Yulianus Weng.

Pihak Mario-Richard menduga terdapat pemilih siluman alias orang yang sudah meninggal dunia ikut memilih Edi-Weng. 

Permohonan tersebut digelar dalam sidang di MK dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/01/2025). 

Mario-Richard sebagai Pemohon mencatat sejumlah dugaan kecurangan pada Pilkada Manggarai Barat 2024. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun menjelaskan terkait pelanggaran syarat administrasi Paslon Nomor 2.

"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP," ujar Asrun dalam persidangan. 

Baca Juga

Adapun, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menegaskan bahwa mantan narapidana wajib mengumumkan jatidirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Namun, Edistasius tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat. 

Asrun menyampaikan, seharusnya Termohon tidak menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi persyaratan.

"KPU harusnya membuat pengumuman bahwa eks kasus ini, terpidananya harus jelas kualifikasi tindak pidananya. Jadi syarat ini saja tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat melanggar UU Pilkada dan PKPU, TMS tapi diloloskan?," tegasnya. 

Kecurangan kedua, terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Edi-Weng di berbagai wilayah. Praktik itu beragam mulai dari berkedok bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), hingga jual-beli suara.

Ketiga, kecurangan yang terjadi ialah pelanggaran hak pilih. Di mana petugas KPPS tidak memberitahu kepada pemilih terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Para pemilih disebut tidak diberikan C Pemberitahuan untuk memilih.

Pelanggaran juga terjadi, pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2. Kasus lainnya, anggota KPPS menggunakan surat suara sisa untuk mencoblos.

Lalu kecurangan keempat, terkait netralitas kepala desa. Kelima, dugaan politisasi birokrasi yakni program dan fasilitas pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung paslon 02.

Terakhir pelanggaran keenam terjadi karena kelalaian penyelenggara, di mana masih ditemukan surat suara ganda dan sudah tercoblos sebelum digunakan.

Oleh karena itu, Pemohon melalui petitumnya meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat terkait rekapitulasi yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun," ujar Asrun membacakan poin petitum lainnya.

Pemohon juga meminta agar KPU Manggarai Barat menetapkan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Atau setidaknya, MK menginstruksikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.

Ditemui usai sidang, Asrun mengaku optimistis permohonan yang dilayangkan akan diterima MK.

"Saya sih optimis karena yurisprudensi kasus yang sama muatan sama. Dan keputusan seperti itu. Dan saya berangkat dari yurisprudensi MK," imbuhnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ganda Putra Indonesia Fikri/Daniel Ungkap Target Jelang Debut di Indonesia Masters 2025

Ganda Putra Indonesia Fikri/Daniel Ungkap Target Jelang Debut di Indonesia Masters 2025

Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin selaku ganda putra Tanah Air mengungkapkan targetnya jelang tampil perdana di turnamen Indonesia Masters 2025.
Celoteh Indra Sjafri saat Patrick Kluivert Sambangi Latihan Timnas Indonesia U-20: Biar Dipandang Sebelah Mata, Tim Ini Pernah Kalahkan Argentina

Celoteh Indra Sjafri saat Patrick Kluivert Sambangi Latihan Timnas Indonesia U-20: Biar Dipandang Sebelah Mata, Tim Ini Pernah Kalahkan Argentina

Pada hari pertama kerja, Patrick Kluivert langsung melakukan sejumlah agenda, salah satunya adalah dengan mengunjungi sesi latihan (TC) Timnas Indonesia U-20.
Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta

Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta

Wisatawan maupun warga lokal yang nekat merokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta diberi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 7.500.000.
Pagar Laut di Perairan Bekasi Resmi Disegel

Pagar Laut di Perairan Bekasi Resmi Disegel

Direktorat Jenderal PSDKP KKP melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS 2025, Ada Bocoran Jumlah Formasi

Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS 2025, Ada Bocoran Jumlah Formasi

Estimas jumlah formasi CPNS 2025 juga sudah disiapkan.
Korban Tabrak Lari Darso dan Dua Rekannya Minta Keadilan Pelaku Ditangkap

Korban Tabrak Lari Darso dan Dua Rekannya Minta Keadilan Pelaku Ditangkap

Tutik Wiyanti, korban tabrak lari mobil yang dinaiki oleh Darso dan dua rekannya di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta pada 12 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB meminta keadilan agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Trending
FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA akan larang PSSI menaturalisasi Jairo Riedewald untuk membela Timnas Indonesia, karena sudah pernah bela Timnas Belanda senior sebanyak tiga laga?
Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Empat tahun lalu, sosok indigo, Hard Gumay sudah meramalkan pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI. Tak hanya itu, ia juga melihat nasib STY kedepannya. Seperti apa?
Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Top 3 Sport: Fans Korea Serukan Naturalisasi Megawati Hangestri, Kapten Red Sparks Bicara Jujur soal Megatron, Fakta Duet Mematikan Mega-Bukilic

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (14/1/2025). Kabar seputar Megawati Hangestri di Red Sparks masih paling diminati.
Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Reaksi Berkelas Patrick Kluivert Tunjuk Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert bakal menghadapi tantangan perdana saat bertandang melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Pilih Ronaldo atau Messi Sebagai Pemain Terbaik Dunia, Sir Alex Ferguson Blak-blakan Sebut Mustahil Diperdebatkan

Eks pelatih Manchester United Sir Alex Ferguson sempat diminta memilih Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi sebagai pemain terbaik di dunia. Dia blak-blakan...
FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

FIFA Terang-terangan Beberkan Ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Patrick Kluivert Diminta Siap-siap!

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara khusus membeberkan ancaman Bahrain untuk Timnas Indonesia jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Sudah Terlanjur Dipecat oleh PSSI, Ternyata Shin Tae-yong Jauh-jauh Hari Bicara soal Wasiat dan Siapkan Ini untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sudah Terlanjur Dipecat oleh PSSI, Ternyata Shin Tae-yong Jauh-jauh Hari Bicara soal Wasiat dan Siapkan Ini untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Shin Tae-yong jauh-jauh hari sebelum resmi dipecat oleh PSSI pernah mengungkapkan wasiat yang ingin ditinggalkannya untuk tim yang dilatih sejak tahun 2020.
Selengkapnya
Viral