Jakarta, tvOnenews.com - Aksi massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) melakukan aksi di depan Gedung kejaksaan Agung Ri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Mereka menuntut dan mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera menangkap dan mengeksekusi terpidana Adetya Yessy Seftiani.
Adetya Yessy Seftiani adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. GMHI juga mengimbau kepada penasihat hukum terpidana untuk bersikap kooperatif dan terbuka, memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai keberadaan terpidana demi mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan berkualitas.
"Mengimbau kepada masyarakat luas untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan saudara Adetya Yessy Seftiani kepada kantor kepolisian terdekat atau kepada Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia," kata koordinator aksi Marsel, Kamis (16/1/2025).
Fenomena hilangnya terpidana yang tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. GMHI sebagai insan hukum yang kelak akan berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, merasa tersakiti dan kecewa dengan kejadian ini.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah dasar untuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang hakiki," ucapnya.
Adetya Yessi Seftiani atau Sasha telah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan dana milik SG sebesar Rp5 miliar. Sasha didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (ebs)
Load more