Pemohon juga menyoroti dugaan kelalaian KPU dalam memverifikasi dokumen pendaftaran Pihak Terkait. Nasef mengungkapkan bahwa Hasan Achmad, calon bupati Pihak Terkait, mendaftarkan diri dengan KTP yang telah kedaluwarsa. Data menunjukkan bahwa Hasan telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.
“KPU tidak melakukan verifikasi administrasi dengan teliti, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan,” tegas Nasef.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana.(chm)
Load more