LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Pergub No. 2 Tahun 2025 Melindungi Keluarga ASN dengan Memperketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:33 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

Baca Juga

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

 

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Singgung Piala Dunia, Orang Penting di Timnas Indonesia Bongkar Rencana Shin Tae-yong Sebelum Diganti Patrick Kluivert: Coach Shin...

Singgung Piala Dunia, Orang Penting di Timnas Indonesia Bongkar Rencana Shin Tae-yong Sebelum Diganti Patrick Kluivert: Coach Shin...

Jeje atau Jeong Seok-seo yang selama ini berperan penting di Timnas Indonesia akhirnya buka-bukaan soal rencana Shin Tae-yong sebelum diganti Patrick Kluivert.
Survei Indikator Politik Indonesia: 83,9 Persen Masyarakat Setuju Timnas Indonesia Semakin Kuat

Survei Indikator Politik Indonesia: 83,9 Persen Masyarakat Setuju Timnas Indonesia Semakin Kuat

Survei membuktikan 83,9 persen memberi apresiasi yang tinggi kepada kualitas permainan Timnas Indonesia dalam berbagai kompetisi yang diikuti.
Ingin Perkuat Toleransi antar Umat Beragama, Menteri Agama: Kami akan Ciptakan Kurikulum Cinta

Ingin Perkuat Toleransi antar Umat Beragama, Menteri Agama: Kami akan Ciptakan Kurikulum Cinta

Kementerian Agama akan menciptakan kurikulum Cinta untuk memperkuat toleransi antar umat beragama.
Bank Tanah Catat Kenaikan Perolehan Tanah 194 Persen pada 2024

Bank Tanah Catat Kenaikan Perolehan Tanah 194 Persen pada 2024

Badan Bank Tanah (BBT) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam perolehan tanah pada 2024, mencapai 14.637,2 hektar.
Resmi! Dilepas MU, Ronaldo Gabung Klub Liga 2 Thailand

Resmi! Dilepas MU, Ronaldo Gabung Klub Liga 2 Thailand

Pemain Muangthong United (MU), Ronaldo Kwateh resmi bergabung dengan klub Liga 2 Thailand, Mahasarakham SBT FC.
Kisah Pilu Osima Yukari, Pramugari Cantik Korban Kebakaran Glodok Plaza Datangi Ulang Tahun Teman Sebelum Dilaporkan Hilang

Kisah Pilu Osima Yukari, Pramugari Cantik Korban Kebakaran Glodok Plaza Datangi Ulang Tahun Teman Sebelum Dilaporkan Hilang

Kisah pilu datang dari Osima Yukari (30), salah seorang korban yang dilaporkan hilang dalam kebakaran Glodok Plaza, Rabu (15/1/2025), disebut menghadiri acara ulang tahun temannya sebelum tragedi kebakaran. Namun, tak diketahui di mana Osima Yukari menghadiri acara ulang tahun tersebut.
Trending
Komentar Berkelas Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Komentar Berkelas Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Nova Arianto menyampaikan komentar berkelas usai Timnas Indonesia U-17 asuhannya sukses membantai klubnya Coach Justin dalam laga uji coba, Jumat (17/1/2025).
Ramalan Denny Darko Terbukti Benar? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Justru Tak Akan Tahan dengan Urusan Ini, Katanya...

Ramalan Denny Darko Terbukti Benar? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Justru Tak Akan Tahan dengan Urusan Ini, Katanya...

Ramalan Denny Darko terbukti benar? Setelah cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah justru tak akan tahan dengan urusan yang satu ini. Apa? Katanya...
Tak Tahan Lagi, Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Skuad Garuda itu Sebenarnya...

Tak Tahan Lagi, Mees Hilgers Akhirnya Bicara Jujur soal Level Timnas Indonesia, Blak-blakan Sebut Skuad Garuda itu Sebenarnya...

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers, belum lama ini mengungkapkan pandangannya tentang level Skuad Garuda. Kata bek FC Twente itu sebenarnya...
Nova Arianto Langsung Terima Kabar Baik usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Nova Arianto Langsung Terima Kabar Baik usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Nova Arianto langsung menerima kabar baik setelah Timnas Indonesia U-17 besutannya sukses membantai klub yang dimiliki oleh Coach Justin dengan skor telak 13-0.
Gara-Gara Timnas Indonesia, FIFA Bakal Ubah Aturan soal Naturalisasi usai Piala Dunia 2026?

Gara-Gara Timnas Indonesia, FIFA Bakal Ubah Aturan soal Naturalisasi usai Piala Dunia 2026?

FIFA disebut bakal mengubah aturan soal naturalisasi jika Patrick Kluivert berhasil membawa Timnas Indonesia ke putaran final Piala Dunia 2026 mendatang.
Bukan Lagi dari Belanda? Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Selanjutnya Kini Berasal dari...

Bukan Lagi dari Belanda? Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Selanjutnya Kini Berasal dari...

Peluang Mitchel Bakker gabung ke Timnas Indonesia semakin menipis, perkataan Erick Thohir soal naturalisasi pemain selain dari Belanda kembali muncul ke publik.
Tak Mau Tutup-tutupi, Marselino Ferdinan Akhirnya Buka suara soal Taktik Shin Tae–yong: Itu Bikin Timnas Indonesia Menang

Tak Mau Tutup-tutupi, Marselino Ferdinan Akhirnya Buka suara soal Taktik Shin Tae–yong: Itu Bikin Timnas Indonesia Menang

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, buka suara soal taktik Shin Tae-yong setelah pertandingan melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral