“Jadi benar pada hari ini tanggal 18 Januari 2025, kami menerima laporan dari pelapor, pelapor yang juga sebagai korban. Dokter S inisialnya,” ucap Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa korban melaporkan atas dugaan perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di Pasal 335 KUHP. Adapun dalam peristiwa ini, pelapor melaporkan lima orang.
“Terlapornya ada beberapa orang. Yang pertama Saudara AFB, kemudian AF, kemudian HR, kemudian I, kemudian SS. Ada 5 yang dilaporkan,” jelas Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menerangkan peristiwa ini terjadi saat korban tengah berada di senuah tempat makan dan tiba-tiba dihampiri oleh para terlapor pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat korban sedang berada di rumah makan di daerah Jakarta Timur, tiba-tiba korban didatangi oleh para terlapor. Lalu memaki-maki korban dan menghalangi korban untuk masuk,” kata Ade Ary.
Atas peristiwa ini kemudian korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa 1 unit elektronik video.
Sementara itu Ade Ary menerangkan bahwa komitmen Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk secara prosedural dan juga proporsional serta profesional.
Load more